Wujudkan Kawasan Tanpa Asap Rokok, UPTD Puskesmas Sumber Mulya Dalam Lintas sektor Di Desa Karang Sari





Pewarta : Iwan Brata Darma
Kab: Muara Enim
Lensa Desa. Com-

 Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat tanpa asap rokok,UPTD Puskesmas sumber mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim menggelar lintas sektor di Desa Karang sari kecamatan Lubai ulu melaksanakan Sosialisasi  Perda No 04 tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Rabu 30/4/2025


.Sosialisasi dihadiri Forkopincam yakni ,Dinas Kesehatan Muara Enim Camat Lubai Ulu Taufik Azrulah, S, Sos Polsek Rambang Lubai Yang di Wakili Aiptu Sudarman,Danramil 404-08/RL Kapten Inf Narko  Kepala Desa,se Kecamatan Lubai Ulu petugas Polindes dan Poskesdes serta jajaran dilingkungan Puskesmas sumber mulya dengan penanggung jawab kegiatan Dwi Hesti SKM  selaku Promosi Kesehatan dan tenaga kesehatan lingkungan.


 Kepala UPTD Puskesmas Sumber Mulya Sugianto SKM. MKM mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok itu dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk akibat merokok, baik langsung maupun tidak langsung. 

 “Dengan harapan bisa menurunkan angka kesakitan dan /atau angka kematian dengan cara merubah pola pikir dan perilaku masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat,” jelasnya 

Selain itu, melalui sosialisasi juga sebagai upaya untuk menekan munculnya perokok pemula dan untuk menghargai dan melindungi perokok pasif. 

 “Kemudian mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok di lingkungan kerja. Upaya ini untuk menurunkan angka kesakitan dan /atau angka kematian dengan cara merubah pola pikir dan perilaku masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat,” tutupnya 

Sementara itu, Dwi Hesti SKM selaku penanggungjawab bidang Promosi Kesehatan Puskesmas sumber Mulya menyampaikan, dalam Peraturan Daerah Kabupaten muara Enim Nomor 4 tahun 2019 tentang Kawasan tanpa rokok yaitu meliputi tempat umum, tempat kerja. tempat ibadah. “Kemudian di tempat bermain dan /atau berkumpulnya anak-anak¸ angkutan umum, tempat proses belajar mengajar serta fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana olahraga menjadi kawasan tanpa asap rokok,” paparnya

. Dengan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten muara Enim hendaknya dapat muncul kesadaran masyarakat perokok, untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Show comments
Hide comments