Pewarta: Iwan Brata Darma
MUARA ENIM, Lensadesa.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubai Ulu melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi Calon Pengantin (Catin), Senin (21/9/2026), bertempat di Balai Nikah Lubai Ulu.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut diikuti sebanyak 14 pasang calon pengantin dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Lubai Ulu. Bimbingan ini merupakan bagian dari pembekalan bagi calon pengantin sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Kepala KUA Kecamatan Lubai Ulu, Edu Oktariansyah, S.H.I., turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan. Para calon pengantin mendapatkan pembekalan sebagai persiapan dalam membangun kehidupan keluarga, termasuk pentingnya kesiapan, komunikasi, tanggung jawab, serta saling menghargai antara pasangan suami dan istri.
Sebanyak 14 pasangan calon pengantin yang mengikuti Bimbingan Perkawinan tersebut yakni Pandu Abidin dan Ervinsofiani Lase dari Karang Agung; Parta Adiwinata dan Ida Wati dari Sumber Mulya; Riskia Azis dan Kendi Hafiska dari Karang Sari; Turino dan Hania Maria Al-Atsariyah dari Karang Agung.
Selanjutnya, Rico Andirawan dan Arin Novita dari Karang Mulya; Marli dan Dewi Anggraini dari Lubai Persada; Walyadi dan Subandriyah Indriyanti dari Karang Agung; Anton Saputra dan Humairoh dari Karang Agung; Yoga Eka Saputra dan Dela Angriani dari Lecah.
Kemudian Muhammad Iqbal Fauzi dan Fakhita dari Karang Agung; Yudi Nursakti dan Elsa Erpiyani dari Karang Mulya; Erick Saputra dan Pina Alpika dari Karang Agung; Romdan Saputra dan Enjel Fransiska dari Lecah; serta Uguh Susilo dan Mitha Aprilya dari Karang Agung.
Dalam pelaksanaan Binwin, seluruh calon pengantin diwajibkan hadir tepat waktu dan bersama pasangan masing-masing. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam mengikuti proses Bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Lubai Ulu.
Kehadiran bersama pasangan diperlukan agar calon suami dan calon istri sama-sama memperoleh pembekalan sebelum menjalani kehidupan rumah tangga. Dengan mengikuti bimbingan secara bersama, kedua calon pengantin diharapkan memiliki pemahaman yang sejalan mengenai kehidupan keluarga serta tanggung jawab setelah menikah.
Pihak KUA Lubai Ulu juga mengingatkan bahwa buku nikah tidak dapat diserahkan apabila calon pengantin tidak mengikuti Bimbingan Perkawinan. Oleh karena itu, para catin diminta mengikuti Binwin sesuai jadwal yang telah ditentukan dan hadir bersama pasangan.
Bagi calon pengantin yang pada jadwal tersebut belum dapat hadir bersama pasangannya, pihak KUA memberikan kesempatan untuk mengikuti jadwal Bimbingan Perkawinan berikutnya. Ketentuan ini dimaksudkan agar seluruh calon pengantin tetap mendapatkan pembekalan sebelum proses administrasi dan penyerahan buku nikah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Selain ketentuan kehadiran, calon pengantin juga diarahkan untuk mengikuti ketentuan pakaian selama kegiatan. Catin pria mengenakan kemeja atau batik, celana dasar dan peci hitam, sedangkan catin wanita mengenakan pakaian muslimah dan hijab.
Melalui kegiatan Bimbingan Perkawinan ini, KUA Kecamatan Lubai Ulu berharap para calon pengantin memiliki kesiapan yang lebih baik dalam membangun keluarga. Pernikahan diharapkan tidak hanya dipersiapkan dari sisi administrasi, tetapi juga melalui kesiapan pasangan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.
Pembekalan tersebut menjadi kesempatan bagi para calon pengantin untuk memperoleh pemahaman sebelum memasuki kehidupan sebagai pasangan suami istri. Dengan kesiapan dan pemahaman yang baik, pasangan diharapkan mampu membangun keluarga yang harmonis, saling menghargai, serta menjalankan tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan di Balai Nikah Lubai Ulu berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh para calon pengantin sesuai jadwal yang telah ditetapkan.