Laksanakan Kewajiban di Bulan Ramadhan, Babinsa Koramil 404-08/RL Bayar Zakat Kepada Amil Zakat










Pewarta: Iwan Brata Darma
Kab: Muara Enim
Lensa Desa. Com-


 Mendekati Idul Fitri 1446 Hijriah, masyarakat mulai bersiap-siap membayar zakat fitrah, begitu juga dengan Sertu S Damanik Babinsa Desa Kota Baru Koramil 404-08/RL Kodim 0404/ME  melaksanakan membayar Zakat fitrah kepada Amil Zakat bertempat di Mesjid Al-Hidayah Desa Kota Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim . Minggu (30/03/2025).



 Babinsa mengatakan bagi Umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan diwajibkan membayar zakat fitrah yang bertujuan untuk mensucikan diri dan menyempurnakan amal ibadah selama berpuasa.


 Hal tersebut juga dilakukan oleh Babinsa dengan melaksanakan pembayaran zakat fitrah kepada panitia amal zakat sesuai dengan ketentuan berzakat fitrah,”katanya.


 Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri. Besaran pembayaran zakat fitrah di tahun 2025 menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau uang sebesar Rp. 37.500,”terangnya

 Bahwa tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah merupakan salah satu ibadah yang berfungsi untuk mensucikan ibadah puasa seorang muslim dan menyempurnakannya,” pungkasnya.

Show comments
Hide comments