Pewarta: Iwan Brata Darma
Kab: Muara Enim
Lensa Desa. Com-
Babinsa mengatakan bagi Umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan diwajibkan membayar zakat fitrah yang bertujuan untuk mensucikan diri dan menyempurnakan amal ibadah selama berpuasa.
Hal tersebut juga dilakukan oleh Babinsa dengan melaksanakan pembayaran zakat fitrah kepada panitia amal zakat sesuai dengan ketentuan berzakat fitrah,”katanya.
Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri. Besaran pembayaran zakat fitrah di tahun 2025 menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau uang sebesar Rp. 37.500,”terangnya
Bahwa tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah merupakan salah satu ibadah yang berfungsi untuk mensucikan ibadah puasa seorang muslim dan menyempurnakannya,” pungkasnya.