Berita Terbaru

Ayah yang Bakar Anak Kandung di Desa Prabumenang Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Terancam Penjara 15 Tahun






Pewarta: Iwan Brata Darma
KABUPATEN MUARA ENIM MEDIA LENSA DESA. COM
Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, menggelar konferensi pers di Mapolres Muara Enim terkait kasus kekerasan terhadap anak yang menggemparkan masyarakat. Konferensi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kasi Propam AKP Alatas, Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna, SH, MH, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muara Enim, Nizarman, S.Sos, Senin (20/1/25). Dalam konferensi tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui AKP Darmanson, SH, MH mengungkapkan detail kronologi kasus kekerasan yang melibatkan seorang pria berinisial AJ (33), warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. AJ ditangkap karena diduga melakukan tindak kekerasan serius terhadap anak kandungnya, P (16), pada Jumat (17/1) pagi. “Tersangka AJ melemparkan botol plastik berisi minyak Pertalite ke arah korban, hingga minyak mengenai tubuh dan pakaian korban. Setelah itu, tersangka mendekati korban dengan korek api gas dan memantiknya, yang menyebabkan api menyambar tubuh korban,” jelas AKP Darmanson. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung, wajah, serta tangan. Tidak hanya itu, tersangka juga mengalami luka bakar di kedua tangannya saat mencoba melepaskan pakaian korban yang terbakar. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis. Menurut keterangan tersangka, insiden ini bermula dari dugaan bahwa korban mengambil uang milik neneknya. “Namun tindakan tersangka untuk menakut-nakuti korban berujung pada kejadian yang sangat tragis,” tambahnya. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Rambang Lubai, AKP Supriadi Garna, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan, SH, bersama tim Opsnal Elang Lubai untuk segera bertindak. Tersangka berhasil diamankan di Polsubsektor Lubai Ulu bersama barang bukti berupa botol plastik berwarna hijau dan kaos biru yang dikenakan korban. Tersangka AJ kini dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Darmanson dalam konferensi pers tersebut.

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments