Pewarta: Iwan Brata Darma
KABUPATEN MUARA ENIM MEDIA LENSA DESA. COM
Kepala Desa Karang Agung Bayu Virmansyah Bersama Perangkatnya menghadiri acara selamatan Aqiqah anak salah seorang warganya di Desa Karang Agung Sabtu (11/1/2025). Beliau berkesempatan langsung melakukan prosesi pemotongan rambut pada bayi.
Selain dihadiri oleha Kades Karang Agung acara Aqiqah ini juga ada tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang mengikuti prosesi aqiqah disana.
Pemotongan rambut merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan saat menggelar Aqiqah. Aqiqah sendiri merupakan pengurbanan hewan berupa kambing atau domba dalam syariat Islam sebagai rasa syukur umat Islam terhadap Allah Subhanahu wa ta’ala mengenai bayi yang dilahirkan.
Menurut pendapat jumhur para ulama paling kuat, hukum aqiqah adalah sunah muakadah. Suatu sunnah menyembelih dua ekor kambing dari kelahiran seorang anak laki-laki atau anak perempuan dalam islam dinamakan Aqiqah.
Aqiqah ini sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan karunia berupa seorang anak. Diharapkan, nantinya anak tersebut dapat menjadi anak yang Sholeh dan Sholehah serta selalu mengikuti dan meneladani sunah Rasulullah Muhammad SAW.
Kades Karang Agung Bayu Viramansyah mengatakan umat muslim harus mengetahui ketentuan aqiqah yang sesuai dengan syariat Islam sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran buah hati.
Didalamnya, nanti ada prosesi penyembelihan kambing atau domba. Akan tetapi, ada makna atau hikmah yang lebih besar didalamnya yaitu bisa menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, dan bisa mempererat tali persaudaraan antara keluarga, teman, dan orang terdekat.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »