Pewarta: Iwan Brata Darma
KABUPATEN MUARA ENIM MEDIA LENSA DESA. COM
Tindakan kekerasan yang dilakukan seorang pria berinisial AJ (33) terhadap anak kandungnya, P (16), di Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, kini berbuntut dengan ancaman hukuman yakni 15 tahun penjara.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, "kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson, saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Muara Enim pada Senin 20 Januari 2025.
Darmanso, menjelaskan kasus ini bermula saat AJ menuduh anaknya mengambil uang milik neneknya. Kemarahan tersangka membuatnya nekat melemparkan botol plastik berisi minyak Pertalite ke tubuh korban, lalu memantik api dengan korek gas hingga tubuh anaknya terbakar.
"Akibatnya, korban menderita luka bakar serius pada punggung, wajah, dan tangan, sementara tersangka juga mengalami luka di kedua tangannya, " kata dia.
Dengan kasus yang dilakukan AJ menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian yang mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan keluarga.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijaksana dan tidak terprovokasi emosi dalam menghadapi konflik keluarga. Tindakan kekerasan hanya akan memperburuk keadaan dan membawa konsekuensi hukum yang berat," tambah Darmanson.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »