Pewarta : Iwan Brata Darma
KABUPATEN MUARA ENIM
MEDIA LENSA DESA. COM
Warga Masyarakat Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu Apresiasi Pelayanan Pembuatan (SIM) Di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) Polres Prabumulih
Surat Ijin Tersebut Wajib Bagi Pengendara Roda Dua Maupun Roda Empat Kita Sebagai Masyarakat Indonesia Harus Memilikinya dan Taat pada Aturan Semua Itu Untuk Kepentingan Diri Kita Sendiri dan juga saat Berkendara Di jalan Raya
Hal Tersebut Di sampaikan Oleh Ahmad Hendri Suhanda
Usai Mengurus pembuatan SIM (C ) Karena saya Belum punya Untuk Keperluan Berkendara Saya Langsung Membuat Di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Polres Prabumulih
Sebagai Warga Negara Yang Baik Semestinya Kita Harus Mentaati Aturan, Melakukan Pembuatan SIM Apa Bila Belum Mempunyai, Jelas Ahmad Hendri Suhanda pada Jumat 6/12/2024
Di Katakan Juga, Dengan Itu Untuk Keperluan Kelengkapan surat - Surat Saat Kita Melakukan Berkendaraan.
Maka Itu Bagi yang Belum Memiliki SIM tak Perlu Ragu dan Khawatir SATPAS Polres Prabumulih Selalu Memberikan Pelayanan Terbaik .
Mari Kita Sebagai Warga Negara Yang Baik Yang Belum Memiliki SIM Luangkan Waktu Sebentar Untuk Ke Kantor SATPAS SIM di polres Prabumulih.
Sedangkan di pasal 1 Angka 4 peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 di sebutkan surat Izin Mengemudi Yang selanjutnya di Singkat SIM adalah Tanda Bukti Legitimasi Kompetensi Alat Kontrol dan Data Forensik Kepolisian Bagi seseorang, Ucapnya
Selain itu petugas Pelayanannya Juga sangat Baik dan Begitu Memuaskan, Mereka Memberikan Pelayanan Yang yang Ramah Kepada Kita Yang Ingin Membuat SIM, Saya Pribadi Mengapresiasi Polres Prabumulih Satuan Lalu lintas, Beserta Jajarannya, yang Begitu Santun dalam Memberikan pelayanan Pengurusan SIM Kepada Masyarakat
Di saat Pembuatan SIM Banyak Masyarakat Lainnya yang juga sedang Melakukan Hal yang sama, Pembuatan SIM dan Ada Juga Yang Memperpanjang SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) Adalah Merupakan Wajib Yang Harus Di Miliki Semua Pengendara yang Ada Di Jalan Raya Roda Dua Maupun Roda Empat
Dengan Biasanya pengendara Memiliki SIM di tujukan Agar tidak terkena tilang di saat Mengendarai sepeda Motor ataupun Mobil
Padahal Lebih-lebih dari itu SIM sendiri Merupakan Bukti sahnya seseorang bisa di perbolehkan Mengemudikan Kendaraan di jalan Raya dengan Kemampuannya berkendaraan sehingga tidak terjadinya kecelakaan di jalan Raya, tutupnya
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »