Pewarta : Tim liputan
KABUPATEN MUARA ENIM MEDIA LENSA DESA. COM
Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku pencurian satu ekor kambing di Dusun III Desa Tanjung Kemala ,Kecamatan Lubai Satu tersangka yang berhasil ditangkap inisial AK (30), yang beralamat di Dusun III Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai , Kabupaten Muara Enim satu rekannya kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
Pemilik kambing Marta Dinata (42) warga Dusun III Desa Tanjung Kemala , Kapolsek Rambang Lubai Iptu supriadi Garna SH. MH menjelaskan, penangkapan tersangka AK dilakukan pada Hari Kamis 5 Desember 2024 "Tersangka AK ditangkap di Pondok Belakang rumah mertuanya di Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai , Kabupaten muara Enim " Barang bukti yang berhasil diamankan Berupa Poto kambing Jantan berwarna hitam , Setelah Di lakukan Interogasi AK mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya F (DPO) Pencurian, terjadi pada Hari jumaat 29 September 2024 sekira jam 10.00 WIB. Adapun kronologis kejadian Pemilik Kambing Marta Dinata Baru pulang Dari Kota Palembang lalu melihat Kandang Kambing Miliknya sudah terbuka Awalnya Pemilik Kambing tidak curiga Ke esokan Harinya Saat Pemilik kambing Akan memberi makan ternyata Kambing miliknya Tinggal lima Ekor padahal jumlah keseluruhan ada Enam ekor lalu Pemilik Kambing tersebut Mencari ke penjuru Desa Namun tidak di temukan Diduga Kambing tersebut di curi Orang adapun Ciri - Ciri Kambing yang Hilang tersebut Warna Hitam Jantan Besar di telinga kiri dan kanan Ada warna bintik putih dan Atas kejadian tersebut pemilik Kambing mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta akibat di duga di curi Orang , Kemudian pemilik Kambing langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambang Lubai untuk ditindak lanjuti," jelasnya.
Saat ini tersangka AK berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Rambang Lubai guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »