Pewarta: Iwan Brata Darma
KABUPATEN MUARA ENIM MEDIA LENSA DESA. COM
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 404-08/RL Sertu Sartono hadiri sosialisasi nilai kompensasi terhadap bangunan di tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi 500 kV bertempat di Kantor desa Air Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Jumat (1/11/2024).
Hadir dalam sosialisasi tersebut Pihak PT. PLN, Pihak Kontraktor, sekcam lubai ,Kapolsek.Lubai ,Danramil yang di wakili,Kades Aur Babinsa Koramil 404-08/RL Babinkamtibmas, dan warga Dalam rangka sosialisasi sekaligus menyampaikan masalah kompensasi tanah, bangunan dan tanaman akibat dampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi 500 kV. Kegiatan sosialisasi membahas masalah kompensasi tanah, bangunan dan tanaman akibat dampak pembangunan SUTT 500 kV tersebut, selain membahas mekanisme pemberian kompensasi ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman masyarakat yang terkena dampak pembangunan SUTT juga dibahas soal tahapan pendataan, inventarisasi dan identifikasi pemilik, pengadaan lembaga penilai, penilaian, penyampaian nilai dan pemberian kompensasi.
Menurut Sertu Sartono diperoleh penjelasan bahwa “pemberian kompensasi tanah, tanaman dan bangunan merujuk pada dasar Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, Permen ESDM No. 18 Tahun 2018 tentang Kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik,” pungkasnya
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »