Pewarta: Iwan Brata Darma
KABUPATEN MUARA ENIM MEDIA LENSA DESA. COM Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai berhasil menangkap T, (27), warga Dusun I Desa Mekarjaya Kecamatan Lubai Ulu , Kabupaten Muara Enim pelaku tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor, pada Hari selasa (22/10/2024).Kapolsek Rambang Lubai IPTU Supriyadi Garna SH. MH menjelaskan, pada tanggal 22 Oktober 2024Pada Hari selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 wib telah terjadi tidak pidana penggelapan sepeda motor di Dusun I Desa Mekar Jaya Kec Lubai ulu kabupaten Muara enim yang di lakukan oleh seorang laki-laki yang berInisial T Adapun cara pelaku melakukannya yakni pelaku datang kerumah korban untuk meminjam sepeda Motor Yamaha N Max Nopol BG 2985 DAT dengan No Rangka MH3SG5670PK422517 Dan No Mesin G3L8E- 1954429 Warna Hitam / lis ungu an. SUSMAWATI dengan alasan untuk menagih hutang di temannya lalu motor tersebut dipinjamkan oleh korban kepada pelaku, kemudian setelah pelaku meminjam ternyata sampai sore hari sepeda motor korban tersebut belum kembali dan di tunggu korban sampai empat hari akan tetapi sdr T tidak mengembalikan sepeda motor milik Korban sehingga korban melapor kepolsek Rambang Lubai pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2024 akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 17.100.000 (tujuh belas Juta seratus ribu rupiah).
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Rambang Lubai langsung melakukan pengintaian
Pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira Pukul 09.00 Wib kapolsek Lubai IPTU SUPRIADI GARNA, S.H.,M.H. mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pengelapan sepeda motor Yamaha N Max Nopol BG 2985 DAT dengan No Rangka MH3SG5670PK422517 Dan No Mesin G3L8E- 1954429 Warna Hitam / lis ungu an. SUSMAWATI milik pelapor ada di desa Karang Mulia kecamatan Lubai kabupaten muara enim mendapat informasi tersebut kapolsek Ramabng Lubai IPTU SUPRIADI GARNA, S.H.,M.H. memerintahkan kanit rekrim IPDA NOKY JULIAWAN, S.H. untuk melakukan penangkapan. Mendapat perintah tersebut kanit reskrim IPDA NOKY JULIAWAN, S.H. memimpin team Elang Lubai untuk ungkap kasus penggelapan sepeda motor Yamaha N Max Nopol BG 2985 DAT dengan No Rangka MH3SG5670PK422517 Dan No Mesin G3L8E- 1954429 Warna Hitam / lis ungu an. SUSMAWATI milik pelapor. Kanit reskrim IPDA NOKY JULIAWAN, S.H. berangkat bersama team elang lubai ke desa Karang Agung kecamatan lubai Ulu kabupaten muara enim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di sebuah warung makan dipinggir jalan desa karang Agung kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim setelah ditangkap dan dilakukan interogasi kepada tersangka bahwa motor yg digelapkan oleh pelaku di titipkan dibengkel milik saudara Dedi warga desa karang mulia kecamatan lubai Ulu kabupaten muara enim kemudian team elang langsung mengamankan barang bukti motor yang dimaksud oleh pelaku setelah itu kanit Reskrim IPDA NOKY JULIAWAN, S.H. bersama anggota Reskrim elang lubai langsung membawa tersangka dan barang bukti ke polsek Rambang Lubai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun Barang bukti yang ikut di Amankan
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Nmax warna hitam dengan Nomor Polisi BG 2985 DAT, Nomor Rangka: MH3SG5970PK422517, Nomor Mesin : G3L8E-1954429 STNK an. SUSMAWATI.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »