Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Rambang Lubai Amankan 2 Pelaku Pencuri Buah Sawit













Pewarta: Iwan Brata Darma
KABUPATEN MUARA ENIM MEDIA LENSA DESA. COM
 Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim mengamankan dua orang pelaku diduga mencuri buah sawit di perkebunan milik KUD Mitra Sari Jumaat 18/10/2024 sekira pukul 01.00 Wib. Kedua Pelaku JP (23) dan S (38) Alamat Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu . Kabupaten Muara Enim . Kapolsek Rambang Lubai IPTU Supriyadi Garna SH. MH mengatakan, bahwa kedua pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian buah sawit di areal kebun Milik KUD Mitra Sari Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim  Kronologi nya, Pada hari Jum'at tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berupa 113 tandan buah sawit milik KUD Mitra Sari yang dilakukan oleh pelaku sdr JP (23) sdr S (38) sdr W(26) (DPO) yang berada di Affdeling EE 128 KUD Mitra Sari Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, awalnya pada saat itu saksi sdr Sartono Bin Subandi selaku Korlap Afd EE 128 KUD bersama saksi sdr Hernedi Bin Birman selaku Keamanan Afd EE 128 KUD dan BKO TNI AD serta anggota PAM dari pihak Kepolisian Polsek Rambang Lubai melakukan patroli Rutin di areal Affdeling EE 128 KUD Mitra Sari dan pada saat melintas di jalan Affdeling tersebut saksi mendengar ada suara orang yang sedang memanen buah sawit di areal Affdeling EE 128 tersebut sehingga saksi menunggu beberapa saat dan mengintai dipinggir jalan tempat akses jalan keluar dari Affdeling EE 128 menuju ke Desa Pagar Dewa kemudian setelah beberapa saat menunggu tiba-tiba terdengar ada suara beberapa sepeda motor yang hendak melintas dijalan Affdeling EE 128 tersebut kemudian saksi langsung menghadang dan memberhentikan tiga buah sepeda motor pelaku yang diketahui bernama sdr J P dan sdr S yang masing - masing sedang membawa buah sawit hasil curian milik KUD Mitra Sari namun seorang laki - laki yang diketahui bernama W berhasil melarikan diri, Atas kejadian tersebut KUD Mitra Sari mengalami kerugian jika ditafsirkan sebesar Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa Polsek Rambang Lubai untuk melaporkan kejadian tersebut.mendapat informasi bahwa telah diamankan dua orang pelaku pencurian buah sawit milik KUD Mitra Sari dan setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Rambang Lubai IPTU SUPRIADI GARNA, S.H.,M.H. langsung memimpin team Opsnal Elang Lubai dan langsung berangkat menuju ke sumber informasi tersebut dan pada saat di KUD Mitra Sari team Opsnal Elang Lubai langsung mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti berupa 113 janjang buah buah sawit milik KUD Mitra Sari dan setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Rambang Lubai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.Selain mengamankan kedua pelaku, turut diamankan juga Barang bukti yaitu, 113 tandan buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor merk yamaha Fizz R Tanpa nomor polisi warna hitam Jamrong dan 2 buah Egrek , 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega tanpa nomor polisi warna hitam, 1 Unit sepda motor Jenis Honda Supra fit tanpa nomor polisi warna hitam Jamrong,Atas kejadian tersebut pihak KUD Mitra Sari mengalami kerugian Rp.4.200.000,- dan kedua pelaku terancam Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP,”tandas kapolsek

Posting Komentar

0 Komentar