Pewarta: Iwan Brata Darma
KABUPATEN MUARA MEDIA LENSA DESA. COM
Sebanyak 246 kades berikrar pakta integritas anti korupsi. Ini penting karena berbagai modus penyalahgunaan wewenang yang telah menjerat pejabat kepala desa (kades) di depan hukum. Untuk menghindari dari jeratan hukum maka 246 kades berikrar pakta integritas anti korupsi. Hal tersebut diungkapkan Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH bersama Pj Bupati Muara Enim H Hengky Putrawan SPt MSi MM, pada saat memberikan sambutan pada kegiatan Pernyataan Ikrar Pakta Integritas Anti Korupsi dan Penandatanganan Memorandum Off Understunding (MOU) / Kerjasama Bantuan Hukum Pemerintah Desa dalam Kabupaten Muara Enim Dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim di halaman Kantor Kejari Muara Enim, Selasa 20 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, dari pengalaman sebelumnya Kades banyak yang terjerat hukum akibat mereka tidak mau mengenali hukum dengan belajar. Sebab hukum dan aturan sifatnya dinamis terus berubah-ubah, dan jika kita tidak mau belajar dan bertanya maka akan merugikan kita sendiri nantinya. "Semua pihak bisa mengawasi dana desa termasuk wartawan, supaya dalam penggunaannya jangan disalah gunakan dan transparan," tegas Rudi yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kajari Muara Enim ini.
Dari 246 Kepala Desa termasuk Salah satunya yang Ikut MOU tersebu Kepala Desa Karang Agung Bayu Virmansyah.