Pewarta: Iwan Brata Darma
KABUPATEN MUARA ENIM MEDIA LENSA DESA. COM
Babinsa Koramil 404-08/RL Serda Bambang Aprianto melakukan sambang ke warga dan tak henti-hentinya mengingatkan kepada warga masyarakat untuk selalu waspada terhadap Karhutlah, di desa Tanjung Dalam kecamatan Rambang kabupaten Muara Enim Minggu (1/8/2024).
Babinsa memberikan sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas terkait Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) kegiatan sambang ini rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, kebun dan lahan.
Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan, kebun dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar.
Serda Bambang Aprianto juga mengatakan “Bahwa kegiatan patroli dan sambang yang dilakukan saat ini selain terjalin hubungan yang baik antara warga masyarakat dengan TNI juga untuk mengetahui perkembangan situasi kamtibmas di wilayah”, pungkasnya.