Liputan : Tim
KABUPATEN MUARA ENIM MEDIA LENSA DESA. COM
Kepolisian Resort muara Enim melalui Kepolisian Sektor Rambang Lubai menangkap satu orang terduga pelaku penipuan sekaligus penggelapan yakni Frandita Bin Mulyadi (28) Kapolsek Rampang Lubai Iptu supriadi Garna SH.MH menyebutkan bahwa terduga sebagai pelaku kejahatan di Tangkap Berdasarkan Laporan LP /A / 02 / VII / 2024/ Reskrim / Res ME / Sek RB. Lubai, tanggal 17 Juli 2024.
Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pkl 10.00 Wib.
*PELAKU / Pemilik Sepeda motor :*
*PRANDITA BIN MULYADI, 28 Th, Tani, Dsn I Desa Aur Kec. Lubai Kab. Muara Enim. Adapun Kronologis Kejadian Pada hari senin tanggal 15 juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib telah terjadi penodongan terhadap korban di jalan Lintas Prabumulih - baturaja Desa pagar dewa Kecanatan Lubai ulu kabupaten Muara enim yang di lakukan oleh 2 (dua) orang pelaku yang tidak dikenal memakai tutup Muka dengan menggunakan sepeda motor Vixsion warna Hitam jambrong tanpa nopol sehingga menyebabkan Korban kehilangan sepeda motor honda beat Street warna hitam no.pol BG 2503 DAT dengan nomor mesin JM82E2000021 noka MHIJM8223PK000511 Berikut Tas selampang warna Biru tua berisi KTP, STNK, HP merk Infinik dengan nomo0 sim cardr 0821-79169284, Dompet warna coklat serta uang Rp 2.800.000, kejadian tersebut bermula ketika Korban pulang dari batumarta menggunakan sepeda Motor beat Street no.pol BG 2503 DAT tepatnnya di TKP Tiba tiba di pepet Oleh 2 (dua) Orang pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixsion yang mana pelaku yang di bonceng langsung memegang jaket Adapun kronologis penangkapan Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 10.00 wib telah datang seorang laki-laki (pelaku) ke Polsek Rambang Lubai yang bernama PRANDITA Bin MULYADI maksud dan kedatangan laki-laki tersebut yaitu untuk membuat laporan pengaduan dan menerangkan bahwa telah di begal dan sepeda motornya telah di ambil, kemudian anggota piket Polsek Rambang Lubai menerima laporan tersebut kemudian melakukan cek TKP serta membuat STPL (surat tanda terima laporan), setelah itu dilanjutkan dilakukan pemeriksaan tersebut kapolsek rambang Lubai IPTU SURIADI GARNA, S.H.,M.H. memerintahkan kanit reskrim IPDA DENI ARFAN, S.E,.M.Si untuk menyelidiki laporan polisi tersebut bersama anggota unit reskrim setelah selesai dilakukan pemeriksaan kemudian IPDA DENI ARFAN S.E.,M.Si memimpin tim opsnal polsek rambang Lubai melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus atau laporan dari pelaku, tidak lama kemudian kanit reskrim IPDA DENI ARFAN S.E.,M.Si bersama tim opsnal mendapatkan informasi dari seorang warga bahwa sepeda motor tersebut ada di desa karang mulia kemudian IPDA DENI ARFAN S.E.,M.Si bersama tim opsnal mendatangi rumah warga tersebut dan setelah di lakukan pengecekan, ternyata orang yang menggadaikan sepeda motor tersebut adalah pelaku sdr PRANDITA itu sendiri yang membuat laporan palsu bahwa ia telah di begal, setelah mengetahui bahwa pelaku membuat laporan palsu kemudian pelaku langsung di tangkap dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai.- Adapun Barang Bukti -1 (satu) lembar SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN POLISI (STPL) dengan Nomor : STTLP /58/VII/2024/SUMSEL/RES M.ENIM/tanggal 16 Juli 2024.
-1 (satu) lbar LAPORAN POLISI MODEL B Nomor : LP/B/58/VII/2024/SUMSEL/POLRES MUARA ENIM tanggal 16 Juli 2024
-1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat STREET Nopol : BG 2503 DAT, Nomor Rangka : MH1JM8223PK000511, Nomor Mesin : JM82E-2000021, Warna Hitam stnk atas nama IDA LISPIKA
-1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat STREET Nopol : BG 2503 DAT, Nomor Rangka : MH1JM8223PK000511, Nomor Mesin : JM82E-2000021, Warna Hitam stnk atas nama IDA LISPIKA
-1 (satu) lembar bukti angsuran terahir pembayaran sepeda motor
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »