Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemdes Karang Agung Himbau Masyarakatnya Untuk memasang Umbul - Umbul dan Bendera Mulai 1 Agustus 2024







Pewarta: Iwan Brata Darma
KABUPATEN MUARA ENIM MEDIA LENSA DESA. COM
Untuk memeriahkan ulang tahun Kemerdekaan RI pemerintah Desa Karang Agung di menghimbau untuk memasang umbul-umbul dan bendera merah putih di sekitar pekarangan Rumah Masing - Masing Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2024, tema pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun ini adalah "Nusantara Baru Indonesia Maju Dengan adanya tema tersebut, masyarakat bisa menggunakan logo HUT RI ke-79 dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang bisa diunduh di www.setneg.go.id. Masyarakat juga dihimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasanya lainnya. Penggunaan logo ini dapat dimaksimalkan dalam bentuk media seperti tampilan situs, media sosial, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, souvenir, media publikasi cetak, dll. Tak kalah penting, dalam surat edaran tersebut, pemasangan bendara di mulai sejak Hari ini tanggal 01 Agustus 2024. Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih : Sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat: 1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam. 2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari. 3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2024. 4. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya. 5. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah. 6. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

Posting Komentar

0 Komentar