Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemdes Karang Agung Himbau Jaga Habitat Kehidupan Sungai, Jangan Menangkap Ikan dengan Diracun






Pewarta: Iwan Brata Darma
KABUPATEN MUARA ENIM MEDIA LENSA DESA. COM
  Mewanti-wanti serta mengingatkan kepada warga masyarakat Khusnya Desa Karang Agung untuk tidak meracun ikan di kawasan sungai Lubai Desa  Karang Agung Kecamatan Lubai ulu Kabupaten Muara Enim Rabu (31/07/2024). “ Pemerintah Desa Karang Agung  mengingatkan agar warga kalau mencari ikan di area sungai Lubai jangan menggunakan insektisida atau racun, potasium maupun strum,  tindakan tersebut berakibat merusak habitat kehidupan di Sungai seperti ikan populasinya bisa punah. Apabila peracun ikan terus merajalela dibiarkan maka ikan dan sejenisnya bisa punah, sehingga anak cucu nanti tidak bisa menikmati hasil sungai dimasa mendatang. ” Dilarang meracun dan menyetrum ikan di sungai, karena dapat merusak eko sistem dan keseimbangan lingkungan dan habitat kehidupan di Sungai supaya aman dan lestari, ” ujar kepala Desa Karang Agung Virmansyah  jangan ada lagi masyarakat mencari ikan di sungai yang melanggar hukum, jangan membuang sampah kedalam sungai karena bisa menyebabkan banjir dan sungai menjadi kotor dan airnya tidak lancar. “ Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang perikanan disebutkan Pelaku penangkapan ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara, serta denda sejumlah uang,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar