Berita Terbaru

Kades Tanjung Kemala Ikuti pelantikan perpanjangan Jabatan kepala Desa Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun










Pewarta: Iwan Brata Darma
KABUPATEN MUARA ENIM MEDIA LENSA DESA. COM
Pelantikan penambahan masa jabatan 2 tahun kepada kepala desa se-kabupaten Muara Enim bertempat di Balai Agung Serasan Sekundang. 26/06/2024. Perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode dengan maksimal menjabat selama 2 periode dari sebelumnya tiga periode itu sesuai revisi Undang-undang (UU) tentang Desa disahkan menjadi UU oleh DPR beberapa waktu lalu. PJ. Bupati Muara Enim H. Ahmad Rizali lakukan pelantikan / pengukuhan kepada 256 kepala desa se-kabupaten Muara Enim, melalui Surat Keputusan (SK).perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa. Termasuk dalam penggunaan Dana Desa harus selalu diawasi. Kepala desa Tanjung Kemala Askolani sangat bersyukur kerana apa yang selama ini diharapkan akhirnya tercapai juga, jabatan kami selama ini 6 tahun dan hari ini kami secara resmi telah dilantik dengan penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. Semoga kedepannya ” suasana pemerintahan di desa Tanjung Kemala menjadi lebih terukur. Harapan lainnya tentunya pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik,”. Tambahnya “masa jabatan kades enam tahun dianggap belum cukup untuk menuntaskan visi dan misinya. Hal itu dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali pilkades usai”. Pelantikan perpanjangan ini cukup ideal untuk kami sebagai kepala desa untuk menuntaskan program dan visi dan misi. pungkasnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments