Berita Terbaru

Kades Hadiri Akad Nikah Warganya di Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu kabupaten Muara Enim







 Pewarta: Iwan Brata Darma

  KABUPATEN MUARA ENIM LENSA DESA Pernikahan adalah bersatunya dua insan yang saling mencintai dengan niat untuk membangun mahligai rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. Agama telah mewajibkan nikah dan adat memberikan warna atas pernikahan itu. Dalam tradisi masyarakat Desa Karang Agung ada Beberapa tahapan tahapan rangkaian prosesi pernikahan adat Salah satunya adalah pengantaran calon pengantin (catin) pria untuk melangsungkan akad nikah dengan kekasih hatinya Beberapa jam menjelang atau akad nikah, catin pria akan diberangkatkan dari rumah orang tuanya menuju rumah catin wanita. Kades Karang Agung Virmansyah Beserta para pengantar yang terdiri dari ulama, tokoh adat, sanak saudara dan kerabat juga memakai busana yang sesuai dengan status sosialnya masing – masing. Rombongan dimeriahkan dengan Dzikir, Hadra yang diiringi musik Arubana yang menggema. Sesampainya di rumah catin wanita, rombongan disambut penuh hangat oleh Kepala desa bapak Virmansyah serta keluarga besar catin wanita Seluruh pemuka Agama beserta ulama dan tokoh adat sudah hadir. Para sanak keluarga dan kerabat juga sudah lama menanti calon pengantin pria. didampingi para saksi, wali nikah, dan penghulu bersiap – siap untuk melaksanakan akad nikah (lafa). Atas limpahan rahmat Allah S.W.T, pelaksanaan akad nikah (lafa) berjalan lancar. Upacara diawali dengan pembacaan khutbah nikah dan ditutup dengan pembacaan do'a oleh ulama (Lebe) sebagai pemuka agama sabtu 4/4/2024 sekitar pukul 10:30 Wib . Di akhir Acara saat di temui Kades Karang Agung Virmansyah menyampaikan arahan singkat kepada kedua pengantin yang telah melaksanakan akad nikah Menurutnya, ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan oleh pengantin yakni Pertama, Akad Nikah merupakan perjanjian yang suci dan sakral. Oleh karena itu, pernikahan ini seharusnya dipertahankan secara langgeng, tidak mudah bubar, tidak gampang patah, dan tidak mudah kandas di tengah jalan. Kedua, Agama Islam memandang pernikahan sebagai ibadah. Pernikahan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada suami-isteri untuk menggali pahala sebanyak-banyaknya melalui berbagai aktifitas dalam kehidupan rumah tangga. Bahkan, separuh dari ajaran agama Islam adalah berupa kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan rumah tangga. Dan ketiga, Islam memandang Akad Nikah sebagai upacara serah terima amanat Allah. Kalimat ijab dan qabul yang telah diucapkan memang pendek dan mudah diucapkan oleh siapa saja, namun didalamnya terkandung makna yang luhur dan memiliki pengaruh/ dampak yang sangat besar dalam aktifitas kehidupan berumahtangga. "Dengan ucapan ijab dan qobul, maka akan muncul berbagai macam kewajiban dan beban tanggung jawab yang harus dipikul oleh suami dan istri. Itulah amanat Allah yang harus dijaga dan dikelola secara sadar, serta dapat dipertanggung-jawabkan di hadapan Allah S.W.T"katanya. Tak lupa Kades karang agung juga menyampaikan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada warga dan seluruh masyarakat Desa karang agung yang telah menyambut diri dan warganya dengan rasa hormat.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments