KABUPATEN MUARA ENIM LENSA DESA
Polsek Rambang Lubai menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada hari Sabtu (4 Mei 2024) di depan Mako Polsek Rambang Lubai . Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah gangguan Kamtibmas, 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), dan Pekat (Penyakit Masyarakat).
Sebanyak 9 personel Polsek Rambang lubai diterjunkan dalam KRYD ini. Mereka melakukan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 yang melintas, serta memberikan himbauan kepada masyarakat dan anak-anak remaja agar tidak keluar rumah larut malam jika tidak ada keperluan mendesak.
Hasil KRYD ini, 10 pengendara ditegur karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak memakai helm. Petugas juga mengamankan beberapa kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kapolsek Rambang lubai , IPTU supriadi Garna SH,MH mengatakan bahwa KRYD ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rambang lubai
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan memakai helm saat berkendara,” ujar kapolsek
Beliau juga menghimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar rumah larut malam dan tidak terjerumus dalam kegiatan negatif.
“Mari bersama-sama kita jaga Kamtibmas di wilayah hukum polsek Rambanh lubai tutup nya
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »