Ticker

6/recent/ticker-posts

Penanda Tanganan Kerjasama (MOU) pendampingan Dan Bantuan Hukum PBH Peradi Muara Enim Terhadap Kepala Desa Se-kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim priode 2024-2025











 Pewarta: Iwan Brata Darma 

 KABUPATEN MUARA ENIM LENSA DESA 
PBH peradi Muara Enim mendapatkan kepercayaan penuh dari 10 Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Forum Kades Se-kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim kepada sebagai pendamping hukum.Dari pendamping  Hukum PBH Peradi Muara Enim Yang diketuai Oleh EKO Marta suditanto SH dkk Kepercayaan penuh serta penunjukan langsung sebagai kuasa hukum 10 Kades Se-kecamatan Lubai terhadap M. Eko sudiyanto SH dan rekan tersebut, juga dilakukan penandatanganan kontrak/M.O.U, serta pendeklarasian terhadap PBH Peradi Muara Enim bersama para Kades Se-kecamatan Lubai yang dipusatkan di kantor Kades Tanjung Kemala Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim 30/4/2024 Ketua Forum Kades Se-kecamatan Lubai Emadul Baldi , yang mewakili para Kades se- kecamatan Lubai mengungkapkan, bahwa kembali kita percayakan pada Tahun 2024 ini kepada PBH peradi Muara Enim Bapak M Eko sudiyanto SH dan Rekan untuk menjadi pendamping hukum para Kepala Desa (Kades) Se-kecamatan Lubai dan ucapan terimakasih nya kepada Bapak M Eko sudiyanto SH dan rekan yang telah berkerjasama dengan baik,”ucap ketua Forum Kades Emadul Baldi Sementara Advokat M Eko Sudiyanto SH didampingi rekan Advokat lainnya, mengungkapkan, ucapan terimakasihnya atas kepercayaan nya kepada kami untuk menjadi pendamping hukum para Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Lubai “Tentunya kepercayaan ini akan terus kita jaga dengan baik, namun kita berharap agar dalam menjalankan roda pemerintahan Desa untuk tetap dijalankan dengan baik dan tetap menjalankan sesuai amanah, dan kami juga akan tetap mengingatkan para Kades untuk tidak melanggar hukum, namun jika terdapat hal yang memang dari luar maupun dari dalam akan merongrong kredibilitas Pemerintahan Desa, makan kita siap pasang badan,”tegasnya Di tambahkan juga dalam kesempatan itu dalam acara deklarasi juga sekaligus berkesempatan memberikan pengarahan hukum terkait potensi masalah hukum diantaranya, yaitu untuk menghindari potensi Tindak pIdana Korupsi atau (Tipikor) oleh Kepala Desa dan perangkat Desa, serta tumpang tindih lahan masyarakat bersertifikat dengan Kawasan Hutan, KUHP Baru terkait masalah sengketa tanah di masyarakat, KDRT, perlindungan perempuan dan anak-anak, serta Kemitraan perusahan Konsolidasi dan Koordinasi Tampak hadir dalam deklarasi serta penandatangan kontrak kerjasama antara 10 Kades Se-kecamatan lubai dan Advokat M Eko Yudianto SH , dan rekan tersebut, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan para perangkat Pemerintahan Desa Se-kecamatan lubai Kabupaten Muara Enim.

Posting Komentar

0 Komentar