MUARA ENIM LENSA DESA– Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Aur Kecamatan Lubai Ulu , Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada hari selasa tanggal 5 Maret 2024.
Pelaku pencurian berinisial DH, seorang warga Dudun ll Desa Aur Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim yang berusia 39 tahun, Kamis (7/3/24)
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM. melalui Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna,SH, MH menerangkanpada hari selasa tanggal 05 maret 2024 sekira pukul 10. 00 wib telah terjadi pencurian buah sawit, Ceritanya buah sawit milik korban dipanen pada hari senen tanggal 04 maret 2024 oleh Sdr Agus dan Perdi, setelah buah sawit dipanen, oleh pemanen,buah tersebut dikumpulkan di Tph, kemudian pada hari selasa tanggal 06 Maret 2024, sekitar jam 10.00 wib Mandor kebun yang bernama Andre berangkat kekebun dan menemukan Tersangka DEDI HERLIZON sedang mencuri berondolan sawit yang di Tph kedalam karung goni, melihat Sdr Andre datang Tersangka kabur dengan membawa 1 karung berondolan sawit dengan berat sekitar 50 kg, selanjutnya pemanen ( Agus ) memeriksa buah sawit yang sudah terkmpul ternyata sebanyak 100 Tandan buah sawit sudah di sembunyikan oleh tersangka dibawah pelepah sawit dengan jarak 10 (sepuluh) meter dari TPH akibat dari pencurian buah sawit tersebut korban mengalami kerugian 100 Tandan sawit dengan berat 1tandan sekitar 18 Kg, jadi totalnya 100 Tandan X 18 Kg sebanyak 1800 kg, atau dperhargakan Rp 2200/Kg dengan total sejumlah Rp 3960 000 (tiga juta Sembilan ratus enam pluh ribu rupiah) ditambah buah sawit berondol 1 karung seberat 50 Kg,X Rp 2200 = Rp 110.000, jadi kerugian korban seluruhnya Rp 3960.000 + Rp 110.000 = Rp 4. 070.000( empat juta tjuh puluh ribu rupiah ) atas kejadian itu kemudian pelapor melaporkan ke Polsek Rambang Lubai
Menindak lanjuti Laporan tersebut
Kapolsek Rambang Lubai IPTU SUPRIADI GARNA SH, MH, memerintahkan Kanit reskrim IPDA DENI ARFAN. S.E.,M.Si. untuk cek TKP dan melakukan penyelidikan kejadian tersebut dan sekira 20.00 wib kanit Reskrim IPDA DENI ARFAN. S.E.,M.Si. dan TEAM ELANG LUBAI berangkat ke tempat kejadian perkara di desa Aur kec Lubai kab Muara Enim, sampai di tempat kejadian perkara pencurian tersebut dilakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melalukan pencurian pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 01.30 wib diareal kebun sawit milik sdr Freedy Wijaya, melihat pelaku sedang menaikan buah sawit yang sudah dimasukan kedalam karung ke atas sepeda motor honda beat street warna hitam melihat itu kanit reskrim IPDA DENI ARFAN. S.E.,M.Si. dan team ELANG LUBAI melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan setelah dilakukan penangkapan dan di introgasi pelaku mengaku bernama DEDI HERLIZON BIN MARIYON, warga desa Aur kec Lubai kab Muara Enim dan dan setelah itu pelaku dan barang bukti dibawah kepolsek Rambang Lubai, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensip.
Adapun Barang bukti yang diamankan :
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam.
- 2 ( dua) karung buah sawit ( berondolan)
- 2 (dua) tandan buah sawit.Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »