MUARA ENIM LENSA DESA– pemuda berinisial R (22) tahun berdomisili di Dusun lV Desa Kota Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sum- sel, harus berurusan dengan polisi telah melakukan pencurian milik warga yang bernama Evi Rukmana seorang Mahasiswa (25) yang berada di Desa yang sama
Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil membekuk pelaku ini yang diduga melakukan pencurian 3 buah handphone, .
Rabu 7/2/2024
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka putra melalui Kanit Reskrim polsek Rambang lubai Ipda Dani Arpan SE mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 1 Februari 2024 yang dilaporkan korban atas nama Evi Rukmana (25) di Polsek Rambang Lubai.
Kanit Reskrim polsek Rambang Lubai Ipda Deni Arpan SE
mengungkapkan, terjadinya curat itu Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira jam 06.00 WIB , di Dirumah pelapor Dusun IV Desa Kota Baru Kec. Lubai Kab. Muara Enim Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap pelapor yang di lakukan oleh pelaku yang belum dikatahui diperkirakan pelaku masuk melalui pintu rumah bagian depan yaitu dengan cara memasukan tangan pelaku melalui pentilasi udara bagian atas lalu membuka hendel kunci pintu bagian atas kemudian mendorongnya, pelapor mengetahui kejadian tersebut pada saat pelapor terbangun dari tidurnya dan mencari handphonenya tersebut sudah tidak ada lagi kemudian pelapor bertanya kepada ibunya dan ibunya tersebut berkata bahwa ada orang maling yang telah masuk kerumah, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan 3 (tiga) unit Handphone berupa 1 Unit Handphone merek Infinix Note 12 warna black dengan Nomor perdana Indosat 0857-88698850 dengan nomor Imei :359851160085703, 1 (satu) unit Handphobne merek Realme 9i warna hitam dengan nomor perdana Indosat 0856-09579438 dengan nomor Imei:867920050136275 dan 1 (satu) unit Handphone merek Redme C15 warna silver, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Rambang Lubai.
Atas laporan tersebut Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna SH MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA DENI ARFAN SE, M.Si dan anggotanya untuk melakukan penangkapan pelaku mendapat perintah tersebut team ELANG LUBAI yang di pimpin kanit Reskrim IPDA DENI ARFAN SE.,M.Si berangkat ke desa Karang Agung kec lubai Ulu kab muara enim sampai di tujuaan melihat pelaku sedang duduk di sepeda motor melihat pelaku kanit reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku tampa melakukan perlawanan, kemudian pelaku diinterogasi awal pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Rambang Lubai Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensip
dan atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ungkap Kapolsek Rambang Lubai.
Atas laporan tersebut Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna SH MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA DENI ARFAN SE, M.Si dan anggotanya untuk melakukan penangkapan pelaku mendapat perintah tersebut team ELANG LUBAI yang di pimpin kanit Reskrim IPDA DENI ARFAN SE.,M.Si berangkat ke desa Karang Agung kec lubai Ulu kab muara enim sampai di tujuaan melihat pelaku sedang duduk di sepeda motor melihat pelaku kanit reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku tampa melakukan perlawanan, kemudian pelaku diinterogasi awal pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Rambang Lubai Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensip
dan atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ungkap Kapolsek Rambang Lubai.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »