Berita Terbaru

Masa Tenang, Panwaslu Kecamatan Lubai Ulu Siap Menertibkan APK Pemilu











 Pewarta: Iwan Brata Darma 

 MUARA ENIM LENSA DESA- Sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Muara Enim memasuki masa tenang yang dimulai Minggu 11-13 Februari 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lubai Ulu siap menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di wilayah kecamatan Lubai Ulu Ketua Panwaslu Kecamatan Lubai Ulu Rangga Umbara didampingi Kepala Sekretariat Hayat Isnaini mengatakan, pada tahapan masa tenang dalam Pemilu 2024, dipastikan tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Lubai Ulu ia menjelaskan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Peserta Pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada rentang waktu yang ditetapkan sebagai masa tenang. Selama masa tenang ini pula, media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, dan lain sebagainya yang mengarah kepada kepentingan kampanye baik itu berupa siaran yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu. “Dalam upaya untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang damai, berintergritas dan bermartabat, Panwaslu Kec amatan Lubai Ulu bersama Forkompincam Lubai Ulu akan melaksanakan gerakan Bebas APK dalam menghadapi masa tenang pada Pemilu 2024,” pihaknya mengimbau agar semua pihak memperhatikan hal sebagai berikut, Berdasarkan Pasal 298 ayat (4) Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 36 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa APK Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. Penertiban dan pembersihan APK dilaksanakan mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024 di lokasi pemasangan APK masing-masing

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments