Ticker

6/recent/ticker-posts

Kades Sumber Mulya mengahdiri Acara Akad Nikah Warganya







 Pewarta: Iwan Brata Darma 

 MUARA ENIM LENSA DESA- Disela - sela Kesibukan Kepala Desa Sumber Mulya Parlindungan Lubis dirinya menyempatkan hadir dalam satu undangan dari warga setempat yang mengadakan acara pesta pernikahan . Kepala Desa Sumber mukya Parlindungan Lubis Bersma Kepala Desa Karang Agung Virmansayah sedang Berfhoto bersma kedua mempelai Sambil Memegang Buku Nikah dalam resepsi pernikahan salah satu warganya Kepala Desa Sumber Mulya Parlindungan Lubis mengatakan Kepala Desa wajib hadir untuk menyaksikan atau memberikan penjelasan tentang desa seperti terkait uu no.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dimana seorang anak laki - laki atau perempuan boleh menikah setelah umur yang laki - laki mencapai 21 Tahun dan perempuan 19 Tahun kemudian Kepala Desa menguraikan tentang surat keterangan nikah n1 dan n4 dari Desa, Kepala Desa Sumber Mukya Parlindungan Lubis menjelaskan UU NO 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan karena setelah mereka menikah wajib mengurus KK dan KTP misalnya yang dulunya status belum Kawin sudah berubah menjadi status Kawin dan pekerjaan bisa Ibu rumah tangga dan sebagainya apa bila pasangan yang sudah menikah semua administrasi KK dn KTP siap maka ketika dalam perkawinan dikaruniakan anak mudah dan cepat mengurus akte kelahiran anaknya terlepas dari itu kami pihak desa bisa tau pasti jumlah penduduk sehingga mudah membagi misalnya ada bantuan atau pendataan apapun . Ujar Kepala Desa Sumber Mulya Didalam Kata Sambutan Akad nikah tersebut Kepala Desa juga menjelaskan UU 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maka Kepala Desa mengingatkan kepada kedua mempelai serta pihak keluarga tentang aturan atau UU yang sudah dijelaskan dan menurut kades yang saya perlu peranan Orang Tua agar sama - sama membimbing dan mbina anak.- anak kita yang baru berumah tangga harus sabar dan pengertian dalam menjalani rumah tangga karena banyak asam garam dan pahit serta manisnya pada intinya suatu pernikahan dikatakan syah apa bila secara hukum ada surat keterangan N1 dan N4 dari Kepala Desa baru menikah, Misalnya mengeluarkan Surat Nikah adat dasar untuk diteruskan ke catataan sipil untuk di urus akte perkawinan bagi keduanya baru syah yang ketiga memberikan pesta makan kepada sanak famili dan tetangga bukti sudah menikahkan anak kita sehingga semua masyarakat yang datang mengakui hal tersebut karena masyarakat datang dan melihat serta mendengar kemudian syah secara agama agar berhubungan badan tidak haram dan tidak salah secara hukum dan pemerintah. Ucap Kepala Desa sumber Mulya.

Posting Komentar

0 Komentar