Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polsek Rambang Lubai










 Pewarta: Iwan Brata Darma

   MUARA ENIM LENSA DESA- Polsek Rambang Lubai menerima satu pucuk senjata api rakitan Laras panjang berjenis Lucok Dari Kepala Desa Beringin Bery Prabu putra Senpi rakitan itu, diterima langsung Oleh Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna SH. MH Di Dampingi Kanit Reskrim Ipda Deni Arpan, SE . M. Si serta Babinkamtibmas Briptu Juni Rahman Rabu (13/12 /2023 kesadaran Masyarakat Menyerahkan Senpira diacungi jempol. “Saya secara sukarela menyerahkan senjata ini,” katanya. Disampaikan Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna, SH.MH senpi yang diserahkan Kapala Desa Beringin Tersebut merupakan senpi rakitan laras panjang dengan jenis Lucok Lanjutnya, pihaknya telah melakukan imbauan dan sosialisasi tentang penggunaan senjata api tanpa izin atau ilegal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. “Apabila kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” bebernya. Sehingga, ia meminta seluruh masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Rambang Lubai untuk dapat kooperatif. Jika di rumahnya memiliki senpi, maka segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga dimintanya melapor kepada aparat kepolisian, jika melihat saudara atau tetangga yang masih memiliki senpi. Supaya bisa dilakukan pemeriksaan. “Ada undang-undangnya, jadi jika tidak segera diserahkan maka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Beringin yang sudah memberikan senpi tersebut,” pungkas kapolsek

Posting Komentar

0 Komentar