Ticker

6/recent/ticker-posts

Unit Reskrim Polsek Polsek Rambang Lubai Berhasil Amankan Pria Yang Memiliki Senjata Api Rakitan Jenis










 Patahan Pewarta: Iwan Brata Darma

   MUARA ENIM LENSA DESA- Polsek Rambang Lubai melalui Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Berhasil menangkap seorang pria yang memiliki senjata api rakitan jenis Patahan Isi 1 (satu), Pria bernama Ervan Yuarsah (25) Bin Yen AprizaL warga Desa Karang Sari kecamatan Lubai Ulu kabupaten Muara Enim tersebut diamankan karena terbukti memiliki senjata api. Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna. SH. MH.melalui Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai Ipda Deni Arpan SH. MH menjelaskan, bahwa terduga tersangka ini ditangkap pada saat Berada di warung Soto Mas Imron di Dusun 6 talang Jawa Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim selasa (28/11/2023) sore. ” Berawal dari Informasi masyarakat tentang ada seorang laki laki yang menyimpan Memiliki,menguasai senjata Api Rakitan Laras hendak Jenis patahan di Dusun lV talang Jawa Desa Karang Agung mendapat informasi tersebut kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna SH. MH Bersama Kanit Reskrim Ipda Deni arfan SH. M, Si dan team Reskrim Elang Lubai melakukan penyelidikan dan langsung melakukan Penangkapan kepada pelaku “Saat berhasil di tangkap di temukan satu pucuk senjata api rakitan jenis patahan isi satu ,” imbuhnya. lanjutnya, terduga pelaku berhasil diamankan petugas, yang sedang membawa satu Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Pendek Jenis Patahan bergagang kayu warna coklat yang disimpan di Pinggang belakang atas kejadian tersebut Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Rambang lubai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar