Ticker

6/recent/ticker-posts

Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Serta Sosialisasi Jaga Desa Oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim Kepada Kepala Desa dan sektariat Desa Kecamatan Lubai dan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Tahun 2023










 Pewarta: Iwan Brata Darma Muara Enim Lensa Desa Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam hal ini Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Kepala Desa dan sektariat Desa di Dua Kecamatan Lubai dan Lubai Ulu Kasi Intel Kejari Muara Enim yang di wakili Kasi Intel Kejari Muara Enim Antara Karya,SH,MH Beserta Jajaran menerangkan bahwa Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa hari ini Jumaat tanggal 3 November 2023 merupakan kegiatan lanjutan kegiatan sosialisasi ini kami sudah laksanakan di Beberapa Kecamatan kegiatan yang ditujukan kepada seluruh perangkat Desa, baik itu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan atau Bendaraha Desa, Kaur Kesra, TPK yang memiliki peranan dalam pengelolaan Dana Desa, bahkan kadang dihadiri juga oleh pendamping Desa. Sementara kegiatan hari ini dilaksanakan kepada Kepala Desa dan sektariat Desa di Dua Kecamatan Lubai dan Lubai Ulu yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Kegiatan yang diikuti oleh kepala Desa dan srktariat Desa Di dua Kecamatan Lubai dan Lubai Ulu dalam rangka peningkatkan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Dibidang Hukum dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa. Sementara sambutan Camat Lubai Faisal AL-Akhmed S, STP, MSi Menyambut Baik Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim yang di wakili Kasi Intel Anjasra Karya,SH,MH mengawali pengarahan dengan menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian diteruskan materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Muara Enim yang memberikan pemahaman tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan, kemudian Prinsip Prinsip, Mekanisme dan Tahapan Pengelolaan Dana Desa serta Pencegahan Penyimpangan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa disetiap Tahapan kegiatan pengelolaan Dana Desa, selanjutnya Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan terakhir terkait Penindakan terhadap pelaku penyimpangan Pengelolaan Dana Desa dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Tindak Pidana Korupsi. Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya,SH,MH menambahkan bahwa Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa di dua Kecamatan Lubai dan Lubai Ulu dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa. Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa yang dilaksanakan oleh Tim Penerangam Hukum melalui program Jaga Desa pada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim bersama para personil / staf Intelijen Kejari Muara Enim.

Posting Komentar

0 Komentar