Ticker

6/recent/ticker-posts

PENDAMPING DESA DAN PLD LAKUKAN MONITORING PENGGUNAAN DD DAN ADD TRIWULAN lll DI DESA KOTA BARU BERSAMA TIM KECAMATAN LUBAI












 Pewarta: Iwan Brata Darma 


 MUARA ENIM LENSA DESA- Pembangunan Desa sebagai sistem yang dikonstruksi UU Desa yaitu UU No 6 tahun 2014, menempatkan masyarakat pada posisi strategis, sebagai subjek pembangunan. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang dan peran strategis dalam tata kelola Desa, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pembangunan Desa. Dalam rangka mendukung implementasi UU tersebut pemerintah menyediakan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa. Berdasarkan Literasi yang ada Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, yaitu (1) Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan Desa, (2)Mendampingi Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa, (3) Mendampingi masyarakat Desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Desa, (4) Mendampingi Desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa Menindak lanjuti pengguliran Dana Desa tahap II tahun 2023 untuk desa Kota Baru Kecamatan Lubai Pendamping Lokal Desa (PLD) desa dan pendamping Desa Bersama Tim Monitoring pengawas Kecamatan Lubai Diantaranya Irham Maulana.M.pd (PD),Otoman ST (PD)Nelyan Saputra (PLD),Aminurahmad (PLD)melakukan monitoring penggunaan dana tersebut. Dalam pengelolaan keuangan dana yang dikelola desa, pemerintah sangat ketat melaksanakan pengawasan, untuk itu PLD diharapkan dapat memfasilitasi dan membimbing atau mengarahkan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan atau evaluasi penggunaan dana tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar