MUARA ENIM LENSA DESA-
Bhabinkamtibamas Desa Aur Kecamatan Lubai Aipda Ishak Agustar bersama Babinsa Sertu Sartono bekerja sama dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Rabu 8/10/2023 Mereka menyebarkan Maklumat Kapolda Sumsel yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Aipda Ishak Agustar SH mengungkapkan bahwa dalam kegiatan ini mereka juga mensosialisasikan bahaya yang ditimbulkan oleh Karhutla. Selain merugikan diri sendiri, Karhutla juga dapat berdampak buruk bagi banyak orang. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama semua pihak dalam melakukan pencegahan Karhutla, dengan tidak menggunakan pembakaran saat membuka lahan. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam upaya mengatasi kebakaran.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna SH. MH mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk upaya pencegahan Karhutla sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, serta dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Dalam pencegahan tersebut, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai bahaya Karhutla serta pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sekitar.
“Maklumat Kapolda Sumsel merupakan instruksi resmi dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini merupakan langkah yang sangat penting dalam mencegah praktik pembakaran lahan yang sering kali menjadi penyebab utama terjadinya Karhutla. Dalam menjaga kelestarian lingkungan, kerjasama antara berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan TNI, sangatlah penting.” tutupnya
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »