Ticker

6/recent/ticker-posts

Bhabinkamtibmas Desa Pagar Dewa Polsek Rambang Lubai Lakukan Sosialisasi Bullying kepada Siswa SDN 2 Lubai Ulu






 Pewarta: Iwan Brata Darma Muara Enim Lensa Desa Bhabinkamtibmas Desa Pagar Dewa Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim Polda Sumsel Bripka Jamaludin SH, memberikan sosialisasi perundungan (Bullying) di SD Negeri 2 Lubai Ulu Desa Pagar Dewa Kecamatan, Lubai Ulu Kegiatan yang berlangsung di Lokal SDN 2 Lubai Ulu tersebut dihadiri Kepala Sekolah SPd, Ketua Komite SDN 2 Lubai Ulu majelis guru dan puluhan siswa-siswi. Dalam sosialisasi itu, kata Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH, melalui Bhabinkamtibmas Bripka Jamaludin SH pihaknya mensosialisasikan tentang Perundungan atau Bullying disertai dengan contoh yang telah terjadi dan ancaman pidananya. Dimana, jelasnya, Bullying merupakan suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara melukai secara fisik, verbal, emosional atau psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang secara fisik atau mental lebih lemah tanpa perlawanan untuk membuat korban menderita. Adapun jenis-jenis bully, sebut Bripka Jamaludin SH secara fisik yakni menampar, menonjok, memalak dan menendang. Secara verbal yakni memaki menghina, memfitnah, menyoraki, serta secara mental yakni mempermalukan, mengucilkan dan mendiamkan. Dampaknya dapat memicu masalah, penurunan mental, prestasi, gangguan tidur, memiliki pikiran untuk balas dendam. “Cara mencegah Bully yaitu dengan menunjukkan prestasi, menjalin pertemanan dengan banyak orang, menumbuhkan rasa percaya diri, tidak terpancing untuk melawan. Jadikan bully-an sebagai penyemangat untuk sukses. Jangan menunjukkan sikap takut atau sedih. Kemudian jika sudah keterlaluan, maka laporkan pada pihak yang berwenang,” pesannya kepada guru dan para siswa di SDN 2 Lubai Ulu itu. Jadi, lanjutnya, sanksi dari perbuatan itu yakni Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang dilakukan di tempat umum serta mempermalukan harkat martabat seseorang. “Selain itu, kita juga memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para remaja dan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk yang dapat ditimbulkan. Termasuk juga soal kenakalan remaja,” bebernya Untuk diketahui, Bripka Jamaludin SH juga aktif dalam berbagai kegiatan lainnya di tengah-tengah masyarakat. Seperti halnya membantu mengajar di taman Membaca dan Berhitung untuk anak-anak dari Komunitas Adat di wilayah Binaanya

Posting Komentar

0 Komentar