Ticker

6/recent/ticker-posts

Camat Lubai Ulu Wien Wierma Putra, S, STP. MSI Lantik Anggota BPD Di-Tiga Desa







Pewarta: Iwan Brata Darma
Muara Enim Lensa Desa
 Camat Lubai Ulu Wien Wierma Putra S, STP. MSI melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lecah, Desa Lubai Makmur dan Desa Sumber Asri di Aula Kantor Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim pada Kamis ( 21/09/2023 ) 



 Hadir dalam pelantikan tersebut, Kapolsek Rambang Lubai yang di wakili Kasubsektor Iptu Purwito  Danramil 404-08/RL yang di wakili Serda Jumino  Tokoh masyarakat dan para undangan lainnya. Dalam sambutannya Camat Lubai Ulu Wien Wierma Putra, S, STP. Msi ,




 kepada para anggota badan permusrawatan desa (BPD) di tiga desa tersebut , mengatakan bahwa tugas dan fungsional BPD di Desa bukan hanya memantau pembangunan dan menampung aspirasi masarakat. ” BPD organisasi seimbang dengan pemerintah desa dan harus bersinergi, didalam membangun desa, juga bersama sama selalu kompak, karna kalian adalah sebagian dari pemerintah daerah, jangan pernah ada saling mencari kesalahan satu sama lain, harus harmonis dan jadi contoh yang baik buat masarakat di Desa ” Kata nya Harapan saya selaku camat  dengan kalian BPD yang sudah sah dilantik atas nama Bupati Kabupaten Muara Enim , kalian harus akrab dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas di Desa masing-masing kalian bertugas, juga jangan pernah jikalau ada kunjungan dari kecamatan kedesa, sering terjadi BPD nya tidak ada satu pun yang hadir, ” saya tekankan, jaga harmonitas bersama babinsa, babinkamtibmas dan kepala desa, jadikan contoh dan suri tauladan yang baik bagi masyarakat ” tekan nya , BPD mempunyai tugas: menggali aspirasi masyarakat; menampung aspirasi masyarakat; mengelola aspirasi masyarakat; menyalurkan aspirasi masyarakat; menyelenggarakan musyawarah BPD; menyelenggarakan musyawarah Desa; membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; Disisi lain  bahwa Fungsi BPD adalah Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Sedangkan Hak BPD: mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Serta Hak Anggota BPD: mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan/atau pendapat; memilih dan dipilih; dan mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dalam hal ini lanjut nya Kewajiban BPD adalah : memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa; mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

Posting Komentar

0 Komentar