Pewarta: Iwan Brata Darma
Muara Enim Lensa Desa
bhabinkamtibmas Polsek Rambang Lubai Briptu Juni Rahman terus menerus menghimbau warga khususnya kepada seluruh masyarakat Kecamatan Lubai untuk tidak membuka lahan / kebun dengan cara membakar,.
Guna untuk mencegah terjadinya karhutla di wilkum Polsek Rambang Lubai personil Polsek melaksanakan patroli rutin Sambangi warga untuk pemantauan Kamtibmas di wilayah kecmatan Lubai personil juga memberikan Himbauan dan sosialisasi dengan membawa spanduk larangan karhutla kepada warga
Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH. MH menjelaskan, kegiatan himbauan dan sosialisasi Karhutla ini rutin dilaksanakan personil Polsek Rambang Lubai dan regu siaga setiap harinya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah
Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Dengan adanya himbauan dan Sosialisasi ini diharapkan warga masyarakat kabupaten muara enim mengerti dan memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman pidana dari perbuatan tersebut,” Tutup Kapolsek.
0 Komentar