Pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Prabumenang Kecamatan Lubai Ulu sudah memasuki tahapan paling krusial senin 31/7/2023,
Panitia pilkades Desa Prabumenang menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon kepala desa dan pengambilan nomor urut tanda calon di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa yaitu
di kantor desa Prabumenang Kecamatan Lubai Ulu Acara ini dihadiri oleh seluruh Panitia Pilkades, 3 (tiga) calon Kepala Desa beserta saksi, Muspika Kecamatan Lubai Ulu yaitu Kasubsektor Polsek Rambang Lubai Babinsa Ketua dan Anggota BPD, LPMD, serta tokoh masyarakat. Pilkades tahun 2023 kali ini
desa Prabumenang diikuti 3(tiga ) Bakal calon yang sudah mengikuti tahapan - tahapan seleksi pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Mjara Enim tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,
untuk menetapkan calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa telah melakukan seleksi tambahan dengan melakukan perangkingan terhadap berkas, pengalaman kerja, pendidikan, dan umur, maka didapatkan urutan peringkat Bakal Calon. Dari hasil Seleksi Tambahan maka ditetapkanlah Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dengan Keputusan Panitia pemilihan yakni atas nama :
1.Nabawi
2.Sutrisno
3.Parlenawati.SE Sementara Kepala Desa Prabumenang Yusuf Effendi, S, Sos, MAP.
dalam arahannya mengatakan bahwa “hari ini adalah tahapan penetapan, dari bakal calon menjadi calon kepala desa, juga pengambilan nomor urut calon kepala desa yang akan dicantumkan pada kartu suara, Setelah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa maka ada aturan yang harus ditaati oleh para calon, semua sudah dituangkan dalam tata tertib yang sudah disusun dan ditetapkan oleh panitia,
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Prabumenang , hairul Sani membacakan berita acara hasil seleksi tambahan dan Keputusan Panitia tentang penetapan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa dan dilanjutkan penjelasan teknis dan tata tertiib tahapan pengundian nomor urut. “Mekasisme pengundian ada 2 segmen, yaitu pengambilan nomor antrian dan selanjutnya pengambilan nomor urut tanda calon”.
Untuk pengambilan nomor antrian, bakal calon mengambil nomor antrian secara berurutan sesuai Dengan Abjad Nama masing masing calon , nomor antrian di buka bersama – sama, yang mendapatkan nomor antrian 1 (satu) mendapatkan kesempatan lebih awal mengambil nomor urut, dan setelah semua calon mengambil nomor urut, kemudian di buka secara bersama-sama, maka di dapatkan nomor urut tanda calon sebagai berikut :
Nomor urut 1 (satu) Sdr. Nabawi
Nomor urut 2 (Dua) sdr. sutrisno
Nomor urut 3 (tiga) yaitu Ibu Parlenawati SE
Hal yang sama juga di sampaikan
Kasubsektor Polsek Rambang Lubai Iptu purwito memberikan pengarahan kepada semua calon dan panitia mengharapkan agar pilkades desa Prabumenang damai, tentram, tenang, aman permasalahan, dari awal, pelaksanaan sampai selesai, sehingga diharapkan tidak ada masalah Pilkades.
Acara demi acara telah dilaksanakan dengan tertib, aman dan kondusif, semua calon sepakat akan menciptakan Pilkades yang aman dan kondusif,
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »