Ticker

6/recent/ticker-posts

Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Lubai Berikan Himbauan Karhutlah Ke Masyarakat





Pewarta: Iwan Brata Darma
Muara Enim Lensa Desa

Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan , Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Lubai Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara,


Dalam kesempatan kali ini Babinkamtibmas Desa Mekarjaya Aipda Evan Aprius bertujuan untuk himbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kabupaten Muara Enim Khususnya Desa Mekarjaya Kecamatan Lubai Ulu Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi S.H.MH mengatakan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat Khusunya di kecamatan Lubai dan Lubai Ulu mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan.

Posting Komentar

0 Komentar