Ticker

6/recent/ticker-posts

POLSEK RAMBANG LUBAI BERHASIL TANGKAP 4 ORANG PENCURI BUAH SAWIT




Pewarta Iwan Brata Darma
Muara Enim LENSA DESA

Polres Muara Enim melalui jajaran Polsek Rambang Lubai berhasil menangkap 4 orang pelaku pencuri buah sawit pada Sabtu 24/6/2023 . Buah sawit tersebut dicuri dari perkebunan milik Wien wierma putra di Desa pagar Dewa 



Kecamatan Lubai ulu Kabupaten Muara Enim . Para pelaku pencurian tersebut antara lain Indra Lesmana (41) warga Desa Lecah ,Gopri (30) warga Desa karang 



Agung ,Asef Irawan (27) Desa sukamaju kecamatan Ngaras Kabupten pesisir Barat Lampung ,Agus Setiawan (37) warga Desa Muara Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara




Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supandi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH mengatakan “Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan Sutrisno Bin Jamali warga Desa karang Mulya kecamatan Lubai ulu ke Polsek Rambang Lubai . Para Pelaku mengambil 62 tandan Buah sawit akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 1.700.000.”(satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) ujarnya,


Dikatakan Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH setelah menerima laporan pada Sabtu 24/6/2023 sekira Jam 20,30 wib tersebut, memerintah kan Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai Bripka Daly warsah dan Anggota untuk menindak lanjuti laporan tersebut


. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka berikut barang buktinya ke Mapolsek Rambang Lubai .”Barang bukti tersebut berupa, 62 tandan sawit yang beratnya lebih kurang 500 kg



1 Unit Mobil Suzuki merek Vitara warna Hijau Dengan No pol BG 1264 FD setelah. Lakukan Pemeriksaan secara itensif dan pelaku tersebut mengakui perbuatanya tersebut telah mengambil buah sawit milik Wien wierma putra dan melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali
Atas kejadian ini, para pelaku bisa dikenakan pasal 363 Kuhp Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek

Posting Komentar

0 Komentar